Selain memperkuat pengawasan, Pemerintah Kota Semarang juga terus mengembangkan transformasi digital melalui aplikasi e-Rusun.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan validitas data penghuni, menyediakan informasi ketersediaan unit secara terbuka, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik percaloan yang selama ini memanfaatkan minimnya informasi masyarakat.
Dengan digitalisasi tersebut, proses pengelolaan rusunawa diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat serta tepat sasaran.
Disperkim juga mengajak seluruh penghuni rusunawa untuk menjaga ketertiban lingkungan, mematuhi seluruh ketentuan penghunian, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran maupun praktik percaloan melalui kanal pengaduan resmi.
Melalui berbagai langkah pembenahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap sistem pengelolaan rusunawa semakin bersih, memiliki kepastian hukum yang kuat, dan mampu memastikan setiap unit hunian dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan menjadi objek praktik pengalihan atau transaksi ilegal.