semarang-raya

15 TPU Dikelola Digital, Pemkot Semarang Atasi Krisis Lahan Makam dengan Layanan Lebih Humanis

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:19 WIB
Murni Ediati menyiapkan pengembangan program digitalisasi, dengan layanan profesional dan humanis. (kabarsatu.id/ Wahyu Hamijaya)

KOTA SEMARANG, kabarsatu.id - Pemerintah Kota Semarang terus berupaya menjawab tantangan keterbatasan lahan pemakaman dengan memperkuat tata kelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), pengelolaan 15 TPU resmi kini dioptimalkan dengan dukungan sistem digital untuk memberikan kepastian layanan sekaligus menjaga efisiensi pemanfaatan lahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin humanis di tengah meningkatnya kebutuhan ruang pemakaman di wilayah perkotaan.

Saat ini, sejumlah TPU yang berada di kawasan padat penduduk telah mencapai kapasitas maksimal. TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang, yakni khusus bagi anggota keluarga yang memiliki hubungan dengan jenazah yang telah dimakamkan sebelumnya di lokasi yang sama.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai solusi pengelolaan lahan yang lebih efisien tanpa mengabaikan hak masyarakat yang memiliki keterikatan keluarga di lokasi pemakaman tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan pemakaman baru diarahkan ke TPU lain milik Pemerintah Kota Semarang yang masih memiliki ketersediaan lahan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di sembilan kecamatan sehingga diharapkan mampu menjamin pemerataan akses pelayanan pemakaman bagi warga.

Penataan Fasilitas Umum

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan optimalisasi seluruh TPU merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan fasilitas umum yang tertata sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

"Disperkim terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai sistem dan kebijakan pelayanan pemakaman umum. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Semarang dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dinamis, bersih, dan bebas dari korupsi," ujarnya.

Selain mengatasi keterbatasan lahan makam, Pemkot Semarang juga mulai mempercepat transformasi digital dalam layanan pemakaman. Pengembangan sistem digital dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai ketersediaan lahan, proses pendaftaran, hingga administrasi retribusi secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

Digitalisasi tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan informasi, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat ketika membutuhkan layanan pemakaman dalam situasi duka.

Layanan Mobil Jenazah

Di sisi lain, pengelolaan TPU juga terus diarahkan menjadi ruang publik yang lebih tertata dan nyaman. Pemeliharaan rutin, penataan kawasan, serta penghijauan dilakukan secara berkelanjutan agar area pemakaman tetap bersih, asri, sekaligus mendukung fungsi resapan air di lingkungan perkotaan.

Pemkot Semarang juga menyediakan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar dalam pelayanan pemakaman.

"Seluruh proses pelayanan didukung petugas lapangan yang disiapkan untuk melayani pemakaman baru maupun sistem tumpang, sesuai prosedur, pendekatannya juga profesional dan humanis," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Air PDAM di Semarang Terganggu, Warga Perlu Siaga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Grobogan Perkuat BUMD, Ekonomi Lokal Jadi Sasaran

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:26 WIB

HUT ke-81 RI di Demak, Kemerdekaan Diisi Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:20 WIB