JAKARTA, kabarsatu.id - Proses hukum yang menjerat artis Vicky Prasetyo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan salah satu laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya ke tahap penyidikan.
Perkara yang naik status tersebut berkaitan dengan laporan polisi berinisial RAS. Dalam laporan itu, Vicky Prasetyo diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Baca Juga: YouTuber Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape, Kemkomdigi Tegur YouTube
"Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Sementara itu, laporan kedua terhadap Vicky Prasetyo masih belum memasuki tahap yang sama. Laporan yang diajukan pelapor berinisial TA pada Juli 2026 tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Menurut Onkoseno, penyidik masih mempelajari sejumlah bukti pendukung baru sekaligus memeriksa para saksi guna melengkapi proses penyelidikan.
"Untuk yang kedua, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik," ujarnya.
Seiring naiknya status perkara pertama ke tahap penyidikan, penyidik juga mulai menyusun agenda pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo sebagai terlapor.
"Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP, tentunya diagendakan oleh tim penyidik, nanti akan kami update lebih lanjut," terang Onkoseno.
Artikel Terkait
Krisis Migran Ceuta Guncang Eropa, Media Sosial Dituding Picu Arus Migran ke Spanyol